Kamis, 24 Maret 2011

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Kepulauan Riau (non aktif), Ismeth Abdullah, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010). Ismeth terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Selain divonis penjara dua tahun, Ismeth juga diharuskan membayar denda senilai Rp 100 juta atau harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, menyatakan, Ismeth telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.

Dalam menjatuhkan vonis itu, majelis hakim telah menimbang dakwaan jaksa penuntut umum, pembelaan tim kuasa hukum Ismeth, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Ismeth yang pada saat pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004-2005 menjabat sebagai Ketua Otorita Batam telah terbukti bersalah. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud dengan total nilai proyek Rp 19,8 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Ismeth telah menggunakan wewenang dan sarana karena jabatan dan kedudukannya dalam memberikan disposisi ataupun penyetujuan terhadap proyek pengadaan mobil damkar tersebut sehingga menguntungkan beberapa pihak. Pihak yang dimaksud antara lain PT Satal milik Hengky Samuel Daud senilai Rp 2,6 miliar, Sofyan Usman Rp 504 juta, M Yunus Rp 72 juta, Mohamad Priyanto Rp 54 juta, dan Ujang Ujana Rp 50 juta.

Menanggapi vonis tersebut, Ismeth melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Seperti diketahui sebelumnya, Ismeth selaku Ketua Otorita Batam dianggap terbukti memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan enam mobil damkar dengan penunjukan langsung ke perusahaan milik (alm) Hengky Samuel Daud, PT Satal Nusantara, pada 2004-2005, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar. (Tribunnews.com/Samuel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar